Baca Juga : Sejumlah Aset Tidak Akan Diserahkan, Pemkab Serang Siapkan Alasan Rasional
Inspektur Banten E Kusmayadi mengatakan, Pemprov Banten turut serta dalam mediasi pelimpahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang.
"Mediasi ini provinsi ikut hadir untuk memediasi Kota dan Kabupaten Serang, peran KPK bersama dengan Korpsupgah melakukan itu bersama," ucapnya.
Berdasarkan pengalaman di daerah lain yang melakukan pemekaran, tutur dia, penyerahan aset hanya untuk sebagian. Besaran sebagian yang dimaksud bergantung dari kesepakatan dua pemda.
"Berdasarkan pengalaman yang sudah, penyerahan aset dalam undang-undang sebagian itu, sebagian yang disepakati, bukan bunyi 100. Tinggal kesepakatan, sebagian itu adalah yang disepakati, yang disepakati 50:50, bisa 70:30. Tergantung dari dua kabupaten kota penyerahan asetnya," tuturnya.
Mediasi pelimpahan masih akan dilakukan jika Pemkot Serang masih membutuhkan aset.***