Persoalan Aset Masih Alot, KPK Pertemukan Lagi Pemkab dan Pemkot Serang

- 4 September 2020, 07:01 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang masih belum menemukan beberapa kesepakatan tentang pelimpahan aset. Oleh karena itu, keduanya akan kembali dipertemukan dan dimediasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, pemkab dan pemkot pernah menggelar pertemuan terkait pelimpahan aset yang dimediasi oleh KPK pada Kamis 23 Juli 2020 lalu. Ketika itu, KPK memberikan waktu satu bulan kepada Pemkab dan Pemkot Serang untuk menyelesaikan pelimpahan aset pemkab yang ada di wilayah Kota Serang kepada Pemkot Serang.

Dalam waktu satu bulan itu kedua belah pihak diharapkan sudah menyepakati mana aset yang akan dan tidak serahkan atau akan diserahkan secara bertahap. Pemkab Serang menyebutkan aset yang belum dise-rahkan kepada Pemkot Serang hanya tersisa 3 persen.

Salah satu di antaranya 41 bidang tanah yang di atasnya berdiri beberapa bangunan. Sementara, Pemkot Serang menyebutkan aset yang belum diserahkan berjumlah 227. Itu terdiri atas 54 aset lahan dan 174 tanah.

Baca Juga : Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Tri Haryati menuturkan, dalam perkembangannya pelimpahan aset ada yang sudah disepekati dan masih ada juga yang membutuhkan pembahasan.

"Ada yang sudah sepakat dan ada yang memang perlu pembahasan lanjutan," katanya dihubungi wartawan, Kamis 3 September 2020.

KPK berencana kembali mempertemukan keduanya pada pekan depan. Disinggung bagian seperti apa yang masih membutuhkan pembahasan, dia tak memberikan jawaban.

"Rencana kami akan melakukan pertemuan lagi dengan kedua pemda tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Sejumlah Aset Tidak Akan Diserahkan, Pemkab Serang Siapkan Alasan Rasional

Inspektur Banten E Kusmayadi mengatakan, Pemprov Banten turut serta dalam mediasi pelimpahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang.

"Mediasi ini provinsi ikut hadir untuk memediasi Kota dan Kabupaten Serang, peran KPK bersama dengan Korpsupgah melakukan itu bersama," ucapnya.

Berdasarkan pengalaman di daerah lain yang melakukan pemekaran, tutur dia, penyerahan aset hanya untuk sebagian. Besaran sebagian yang dimaksud bergantung dari kesepakatan dua pemda.

"Berdasarkan pengalaman yang sudah, penyerahan aset dalam undang-undang sebagian itu, sebagian yang disepakati, bukan bunyi 100. Tinggal kesepakatan, sebagian itu adalah yang disepakati, yang disepakati 50:50, bisa 70:30. Tergantung dari dua kabupaten kota penyerahan asetnya," tuturnya.

Mediasi pelimpahan masih akan dilakukan jika Pemkot Serang masih membutuhkan aset.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x