Bacaleg yang harus menyertakan surat pengunduran diri, memiliki status atau pekerjaan tertentu yang disyaratkan harus mundur.
Contohnya, kata dia, sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kemudian juga direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama masa pencermatan DCT, parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yang telah disusun KPU Cilegon.
Misalnya, kata dia, mengganti calon sementara maupun mengajukan perpindahan daerah pemilihan. Selain itu, dia mengatakan pihaknya tetap mendorong parpol memenuhi keterwakilan perempuan.
“Iya kami tetap mendorong partai politik memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. Minimal ada 1 calon perempuan diantara calon laki-laki,” ungkapnya.***