Tahapan Pencermatan DCS, di Kabupaten Serang Sejumlah Bacaleg Geser Dapil dan Ganti Nomor Urut

- 4 Oktober 2023, 10:39 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menerima usulan perubahan dari salah satu partai peserta pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa 3 Oktober 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menerima usulan perubahan dari salah satu partai peserta pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa 3 Oktober 2023. /Dok. KPU Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyebutkan pada tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara atau DCS menuju DCT ada sejumlah partai politik yang mengajukan perubahan.

Diantaranya perubahan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Serang berkaitan dengan perubahan nomor urut dan perubahan dapil hingga ada juga yang mengundurkan diri.

Perubahan bacaleg di Kabupaten Serang tersebut masih dimungkinkan terjadi selama belum ditetapkan menjadi DCT.

Baca Juga: HUT Provisni Banten ke 23, Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Jadi PR

Tahapan pencermatan DCS di Kabupaten Serang berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 23.59.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, pihaknya sedang melakukan tahapan pencermatan DCS menjadi DCT.

Tahapan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk melakukan pergantian sebelum ditetapkan menjadi DCT.

"Kita terakhir 3 Oktober (tahapan pencermatan). Kita di KPU menerima parpol sampai 23.59," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 3 Oktober 2023.

Ia mengatakan, sampai Selasa sore ada 10 partai politik yang sudah menyampaikan pengajuan perubahan ke KPU.

Dalam pengajuan yang disampaikan diantaranya ada yang menyampaikan perubahan ada juga yang tetap dari DCS ke DCT.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x