Diduga Edarkan Ganja, Seorang Remaja Asal Kota Serang Diamankan Personel Polresta Serang

- 13 Oktober 2023, 16:00 WIB
Kasatresnarkoba Kompol Hengki Kurniawan memberikan keterangan terkait penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja di Mapolresta Serang.
Kasatresnarkoba Kompol Hengki Kurniawan memberikan keterangan terkait penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja di Mapolresta Serang. /Instagram @PolrestaSerangKota

KABAR BANTEN - Seorang remaja asal Kota Serang berinisial HR (25 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja dengan upah Rp100.000 per transaksi, diamankan Personel Polresta Serang di rumahnya di Kecamatan Taktakan Kota Serang, Jumat 6 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pengedar ganja.

"Terduga diamankan di rumahnya karena mengedarkan narkoba jenis ganja dengan cara tempel," ujar Kompol Hengki Kurniawan, Rabu 11 Oktober 2023.

Ia menuturkan, HR mendapatkan ganja dari AE (DPO), AE juga yang memerintah HR untuk menaruh atau menempel narkoba, sesuai pesanan dari calon pembelinya.

Menjadi buruh penempel ganja setiap harinya mendapatkan upah Rp100.000 dari AE. Jika menerima pesanan ganja, Ae akan menghubungi HR. Kemudian HR(DPO) tersebut memerintahkan terduga untuk menempelnya di suatu tempat.

"Dengan cara ditempel atau ditaruh di suatu tempat, lalu difoto dan dikirim ke AE, nantinya AE yang mengarahkan ke calon pembelinya," terang Kasatresnarkoba.

Dari rumah HR polisi mendapatkan 27 bungkus ganja kering siap edar, dengan berat total 62,12 gram. Serta hanpone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kini terduga HR sudah berada di. Mapolresta Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan AE masih dalam pengejaran.

"Pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub Pasal 111 atmyat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ucap Kasatresnarkoba.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah