Dikeluhkan Pedagang, Pengusaha, Hingga Masyarakat, Tamansari Bakal Disterilkan Dari PKL

- 17 Oktober 2023, 12:30 WIB
Kolase kondisi Tamansari Kota Serang yang hingga saat ini masih terdapat pedagang kreatif lapangan.
Kolase kondisi Tamansari Kota Serang yang hingga saat ini masih terdapat pedagang kreatif lapangan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang akan disterilkan dari pedagang kreatif lapangan (PKL) yang hingga saat ini masih menjamur.

 

Penertiban tersebut berangkat dari banyaknya aduan serta keluhan dari para pedagang, pengusaha hotel, hingga masyarakat yang merasa kawasan Tamansari menjadi kumuh.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, selama ini cukup banyak aduan yang masuk ke DinkopUKMPerindag perihal pedagang yang berada di kawasan Tamansari.

Baca Juga: Pedagang Tamansari Siap-siap Direlokasi Pekan Depan

Mulai dari para pengusaha hotel, masyarakat, hingga pedagang-pedagang lainnya yang berada di Kota Serang.

"Karena ada keluhan juga dari hotel sekitar situ yang melihat tamansari jadi kumuh, termasuk pedagang dan masyarakat," katanya, Senin 16/10/2023.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait, kawasan Tamansari akan disterilkan dari para pedagang.

"Ya, nanti akan kami tertibkan, dan memang ini hasil rapat teknis lanjutan penertiban tamansari dan serang plaza," ujarnya.

Para pedagang kreatif lapangan di kawasan Tamansari, kata dia, akan diberi waktu hingga Rabu tanggal 18 Oktober 2023 mendatang untuk membereskan barang-barangnya dan mengosongkan area Tamansari.

Terutama yang berada di bahu jalan dan mendirikan tenda di atas trotoar di sempadan saluran irigasi, baik yang berada di Jalan Saleh Baimin mau pun di samping PT KAI.

"Termasuk yang menempati area bahu jalan, trotoar dan yang berjualan sembako di area lahan milik PT KAI. Kami minta mereka untuk segera pindah ke area Pasar Lama dan Pasar Kepandean paling lambat tanggal 18 Oktober 2023," tuturnya.

Apabila sampai tanggal tersebut para pedagang masih berjualan di area Taman Sani dan tanah milik PT KAI, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui DinkopUKMPerindag akan melakukan tindakan tegas untuk menertibkan.

Bahkan, akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Hasil rapat, nanti ada pengawasan pasca penertiban dari Satpol PP dan melibatkan unsur TNI, serta Polri. Supaya tidak ada lagi pedagang yang kembali membuka atau berdagang di kawasan Tamansari dan area lahan milik PT KAI," ujarnya.

Nantinya, para pedagang akan diberikan kebebasan memilih untuk berjualan di tiga pasar yang telah ditentukan oleh DinkopUKMPerindag.

Seperti Pasar Lama atau Serang Plaza, Kepandean, dan Banjarsari Cipocok Jaya.

"Ya, terserah mereka mau di mana, yang penting kami sudah siapkan dan fasilitasi. Bebas, bisa di pasar lama, kepandean atau banjarasri, boleh," ucapnya.

Seorang pedagang di kawasan Tamansari Tarmidi mengatakan, para pedagang diberikan waktu oleh Pemerintah Kota Serang untuk membereskan barang dagangannya.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Kami dikasih waktu buat beres-beres karena memang katanya mau ditertibkan. Bilangnya alasan ditertibkan untuk kebersihan saja, supaya rapih," katanya.

Dia mengaku, selama ini sering ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang, Namun karena tidak ada tempat berjualan lagi akhirnya mereka pun tetap membuka lapaknya kembali untuk berjualan di kawasan Tamansari.

"Memang sudah sering ditertibkan sama Satpol PP. Tapi kan kami bingung mau jualan di mana jadi buka lagi di sini," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah