Tak Miliki Izin, Puluhan Kios di Kawasan Tamansari Kota Serang Disegel

- 18 Oktober 2023, 12:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat melakukan penyegelan terhadap puluhan kios di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat melakukan penyegelan terhadap puluhan kios di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Karena itu bukan peruntukkannya. Bahkan, mereka juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) Kota Serang," ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan dia, pada tanggal 31 Agustus, antara Pemkot Serang dengan PT KAI telah bersepakat untuk menghentikan aktivitas, terutama perdagangan di kawasan Tamansari.

"Sudah ada kesepakatan dulu sebelumnya, per tanggal 31 agustus 2023 dengan PT KAI. Karena kewenangan pedagang di atas irigasi ini merupakan kewenangan PT KAI," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Sugiri menjelaskan, sebelumnya DinkopUKMPerindag Kota Serang telah memberikan surat peringatan dan surat edaran kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di kawasan Tamansari.

Baca Juga: Pedagang Tamansari Siap-siap Direlokasi Pekan Depan

"Sudah kami berikan surat peringatan dan surat edaran. Tapi, mereka para pedagang masih tetap membuka usahanya," tuturnya.

Nantinya, para pedagang tersebut akan ditempatkan atau direlokasi di Serang Plaza atau Pasar Lama dan Pasar Kepandean.

"Kami akan pindahkan ke pasar lama dan pasar kepandean. Karena tamansari ini pada dasarnya adalah ruang terbuka hijau (RTH) bukan peruntukkannya sebagai pasar," ucapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah