Tak Miliki Izin, Puluhan Kios di Kawasan Tamansari Kota Serang Disegel

- 18 Oktober 2023, 12:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat melakukan penyegelan terhadap puluhan kios di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat melakukan penyegelan terhadap puluhan kios di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Puluhan kios dan lapak yang berada di kawasan Tamansari Kota Serang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI.

 

Bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), termasuk izin usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, terdapat sekitar 30 lebih bangunan kios yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: Dikeluhkan Pedagang, Pengusaha, Hingga Masyarakat, Tamansari Bakal Disterilkan Dari PKL

Baik yang berada di atas saluran irigasi yang merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mau pun di atas trotoar.

"Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri," katanya, usai melakukan penyegelan dan penertiban pedagang di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023.

Menurut dia, meski para pedagang berupaya melakukan atau mengajukan perizinan PBG, Pemkot Serang tidak akan memberikan izin tersebut.

Sebab, secara tata kota dan tata ruang, bangunan kios para pedagang Tamansari tersebut telah menyalahi aturan, karena membangun di atas saluran irigasi dan trotoar.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x