KABAR BANTEN - Pedagang Tamansari meminta kebijaksanaan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memberikan ganti rugi bangunan yang telah mereka bangun guna berjualan.
Uang penggantian tersebut nantinya akan digunakan sebagai modal awal untuk berdagang di tempat yang baru, baik di Pasar Kepandean mau pun Pasar Lama.
Seorang pedagang di Kawasan Tamansari Ismayani mengatakan, para pedagang akan pindah secara sukarela apabila Pemkot Serang memberikan ganti rugi, minimal untuk menutupi cicilan atau sangkutan mereka di bank.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, Puluhan Kios di Kawasan Tamansari Kota Serang Disegel
Sebab, bangunan kios yang selama ini ditempatinya untuk berjualan dibangun secara mandiri dan menghabiskan hampir Rp200 juta.
"Kami ingin ada solusi supaya tetap bisa berjualan (di Tamansari). Kalau pun memang tidak boleh, tidak apa-apa. Asalkan dikasih ganti rugi bangunan saja, karena saya juga masih punya sangkutan di bank. Mau dibongkar, ditutup, silahkan saja, intinya saya minta ganti rugi," katanya, Rabu 18/10/2023.
Menurut dia, apabila para pedahang dipindahkan ke Pasar Lama atau pun Kepandean, mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.