Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Proses DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Rendah

- 24 Oktober 2023, 09:45 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat membuka media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat membuka media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

 

Bawaslu Kabupaten Serang berkewajiban memastikan penetapan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang oleh KPU Kabupaten Serang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak ada peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon yang dirugikan atau haknya terabaikan.

Dalam Pengawasan penyusunan DCT, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan beberapa upaya pencegahan.

"Diantaranya berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam rangka meminta arahan terkait pelaksanaan pengawasan. Melakukan kajian regulasi baik regulasi teknis pencalonan maupun regulasi pengawasan pencalonan," ucapnya.

Kemudian melakukan kajian dalam rangka mitigasi atau pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses.

 

Melakukan pencermatan terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Serang dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: 16 Bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Serang Pasangan Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu Ingatkan PNS tak Ikut Kampanye

"Bersurat kepada KPU Kabupaten Serang agar KPU Kabupaten Serang dapat membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) seluas-luasnya. Mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Serang. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang perihal 30 persen keterwakilan perempuan dan mendorong agar partai politik dapat memenuhi presentasi tersebut pada setiap daerah pemilihan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah