Bawaslu Kabupaten Serang berkewajiban memastikan penetapan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang oleh KPU Kabupaten Serang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak ada peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon yang dirugikan atau haknya terabaikan.
Dalam Pengawasan penyusunan DCT, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan beberapa upaya pencegahan.
"Diantaranya berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam rangka meminta arahan terkait pelaksanaan pengawasan. Melakukan kajian regulasi baik regulasi teknis pencalonan maupun regulasi pengawasan pencalonan," ucapnya.
Kemudian melakukan kajian dalam rangka mitigasi atau pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses.
Melakukan pencermatan terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Serang dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan.
"Bersurat kepada KPU Kabupaten Serang agar KPU Kabupaten Serang dapat membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) seluas-luasnya. Mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Serang. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang perihal 30 persen keterwakilan perempuan dan mendorong agar partai politik dapat memenuhi presentasi tersebut pada setiap daerah pemilihan," tuturnya.