Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

- 9 September 2020, 17:34 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dalam sehari, tersangka dapat menjual ratusan butir obat secara cash on delivery (COD).

“Jadi sebelum COD, sudah ada komunikasi dulu melalui telepon dengan pembelinya. Dan ketika sampai di TKP penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, kata Nurochman, pelaku semula mengelak sebagai penjual obat keras, tapi setelah digeledah di rumahnya ditemukan ribuan butir obat keras. Polisi masih memburu Jn (35) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cisoka karena dianggap sebagai pemasok obat daftar G itu.

"Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami berharap para remaja tidak membeli obat keras tersebut karena dapat membahayakan kesehatan," pungkas Kapolsek Cisoka.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x