Reses di Kabupaten Serang Rentan Jadi Ajang Kampanye, Bawaslu Akan Berikan Imbauan

- 6 November 2023, 11:28 WIB
Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menyebut reses rawan dijadikan tempat kampanye.
Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menyebut reses rawan dijadikan tempat kampanye. /Dindin hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang bakal memberikan imbauan kepada anggota dewan yang juga berstatus sebagai calon anggota legislatif atau caleg Pemilu 2024.

Hal tersebut dikarenakan kegiatan reses yang dilakukan anggota dewan di Kabupaten Serang rentan dijadika ajang kampanye.

Selain memberikan imbauan, Bawaslu Kabupaten Serang juga bakal menginstruksikan kepada Panwascam untuk turut mengawasi kegiatan reses tersebut.

Baca Juga: 7 Mantan Napi Jadi Caleg DPRD Banten, Akademisi: Caleg Idealnya Memiliki Jejak Rekam yang Baik

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan reses yang dilakukan anggota dewan rentan dijadikan ajang kampanye.

Hal itu dikarenakan ada dewan yang statusnya juga menjadi calon anggota legislatif.

"Jadi reses rentan dipakai kampanye," ujarnya kepada Kabar Banten usai melakukan media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Jumat 3 November 2023.

Oleh karena itu kata dia pihaknya akan membuat imbauan pada dewan di semua fraksi di Kabupaten Serang agar ketika melakukan reses jangan sampai ada unsur kampanye.

Holid mengatakan, pihaknya pun akan melakukan pengawasan khusus untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.

Diantaranya ketika ada informasi dari masyarakat atau media, maka akan langsung melakukan pengawasan dalam kegiatan reses tersebut.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x