Pengganti Wabup Serang Pandji Tirtayasa, Bupati Tatu : Tidak Ada Harapan, Semua Diserahkan ke Kemendagri

- 9 November 2023, 14:00 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan terkait penggantian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang meninggal dunia, Kamis 9 November 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan terkait penggantian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang meninggal dunia, Kamis 9 November 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Kamis 9 November 2023.

 

Usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Seperti diketahui Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada 27 September 2023 akibat penyakit yang dideritanya.

Baca Juga: Jabatan Wakil Bupati Serang Masih Kosong Usai Pandji Tirtayasa Meninggal, Begini Pelaksanaan Tugasnya

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sesuai aturan untuk pengusulan pemberhentian harus menunggu 40 hari dan setelah ada surat kematian.

"itu diusulkan ke Kemendagri," ujarnya kepada Kabar Banten, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Ia mengatakan untuk pengganti wakil Bupati Serang sendiri aturannya ada di Kemendavei. Sebab periode dirinya menjabat tidak pas lima tahun.

Dimana periodesasi nya terpotong, yang mana seharusnya berakhir pada Februari 2026 namun karena ada pilkada serentak maka akan berakhir pada Desember 2024.

"Berarti hitungannya seperti apa?. Kalau normal 5 tahun ada aturannya yang semua orang sudah tahu berapa sisanya ada wakil, kalau seperti ini tinggal setahun lagi kita serahkan ke Kemendagri," tuturnya.

Disinggung seperti apa harapan terkait pengisian pengganti wakil bupati Serang tersebut, Tatu mengaku menyerahkan semuanya kepada Kemendagri.

"Kita serahkan saja Kemendagri, kalau saya gak ada harapan karena ini aturan pemerintah gak ada harapan apa apa gimana aturan saja," ucapnya.

Untuk saat ini belum ada pembicaraan dari partai pengusung terkait pengganti tersebut. Sebab partai pun masih menunggu jawaban dari Kemendagri atas usulan yang disampaikan.

"Nanti arahan Kemendagri harus diisi atau dikosongkan atau boleh memilih," tuturnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Terkait pekerjaan kepemerintahan pasca ditinggalkan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Tatu mengaku semua masih bisa dihandel.

Sebab dalam kepemerintahan semua tugas pelekatannya ada di OPD masing masing. Kemudian dirinya dengan staf ahli Bupati, Asda, dan sekda yang melakukan monitoring agar semua berjalan program kerja.

"nsyallah enggak (terkendala) karena ada sekda, Asda, staf ahli bupati. Pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan baik, gak akan terlantar urusan masyarakat," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x