Nunggak Pajak, Puluhan Wajib Pajak Diberi Surat Kesanggupan Membayar

- 13 November 2023, 17:00 WIB
Sejumlah Wajib Pajak saat terjaring razia Pajak Kendaraan Bermotor.
Sejumlah Wajib Pajak saat terjaring razia Pajak Kendaraan Bermotor. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - UPTD Samsat Pandeglang didampingi Satuan Lalulintas Polres Pandeglang menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di depan UPTD PJJ DPUPR Provinsi Banten, Cikoneng, Pandeglang, Senin 13 November 2023.

Kasi Penerimaan UPTD Samsat Pandeglang Ina Rokhaeti mengatakan, bahwa hari ini pihaknya akan menertibkan 40 kendaraan yang kedapatan masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Hari ini kita kembali melakukan penertiban atau razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk target hari ini kita akan menertibkan 40 kendaraan," kata Ina.

Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 Mendarat, KPU Pandeglang Terima Ribuan Tinta dan Kabel Ties

Dikatakan Ina, saat ini sedikitnya sudah ada puluhan kendaraan yang terjaring razia lantaran belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Maka dari itu, pihaknya optimis kegiatan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ini akan melampaui target.

"Saat ini yang sudah terjaring sedikitnya ada sekitar 29 kendaraan, yang terdiri dari 23 kendaraan roda 2 dan 6 kendaraan roda 4,"ungkapnya.

Menurut Ina, para Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari.

Baca Juga: Butuh Hp Buat Ngonten! Daftar Harga iPhone November 2023

"Alhamdulilah tadi ada yang langsung membayar pajak karena kita juga sudah menyiagakan mobil Samling untuk mempermudah para Wajib Pajak (WP) dalam membayar kewajibannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x