Disinggung apakah ada batasan waktu terkait kembalinya Sarudin ke jabatan lamanya tersebut semua diatur KUHAP.
"KUHAP yang ngatur," katanya.
Sebelumnya Kepala BPKAD Kabupaten, Sarudin ditahan Kejari Serang atas dugaan gratifikasi pengadaan mebel senilai Rp400 juta di kantornya BPKAD pada 2017.
Sejak 26 Juni 2023 Sarudin pun ditetapkan sebagai tersangka kemudian mendekam di rutan klas I Serang.
Kemudian ia divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Selasa 14 November 2023. ***