KPK Sebut 82 Persen Calon Dibiayai Sponsor, PPATK Diminta Lacak Sumber Dana 'Serangan Fajar'

- 12 September 2020, 01:15 WIB
KPK
KPK /

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 82 persen peserta pilkada didanai sponsor, bukan dari pribadi. Untuk mencegah dana sponsor yang di antaranya digunakan untuk money politik atau dikenal dengan istilah "serangan fajar" tersebut, KPK mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melakukan pelacakan terhadap sumber dana para peserta Pilkada Serentak 2020.

"KPK merekomendasikan untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPATK karena PPATK punya kemampuan untuk melacak transaksi keuangan yang digunakan untuk 'money politic' karena kajian KPK sebelumnya 82 persen peserta pilkada didanai sponsor, bukan dari pribadi, jadi ada aliran dana dari sponsor ke calon pemimpin daerah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara.

Ghufron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers virtual "Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi". Konferensi pers itu adalah paparan dari butir-butir rekomendasi dari seminar yang sebelumnya sudah dilakukan KPK dengan topik yang sama.

"Rekomendasi selanjutnya adalah pembuatan peta risiko daerah peserta pilkada berbasis karakteristik wilayah karena daerah-daerah di Indonesia mulai Aceh sampai Papua jenis kerawanannya berbeda, ada yang berbasis suku, agama, hingga ketimpangan sosial," tambah Ghufron.

Baca Juga : Pemungutan Suara Pilkada 2020 Disepakati 9 Desember, Pilgub Banten Berpeluang Digelar 2022

Rekomendasi ketiga adalah melakukan pengawasan ketat dalam berbagai program penanganan Covid-19 dan distribusi bantuan sosial.

"Di banyak daerah yang kami pantau, kalau ada petahana yang akan ikut pilkada lagi, petahana menggunakan momen Covid-19 dengan memberikan bansos untuk kampanye terselubung. Meski KPK sudah melarang beras para petahana menempeli foto mereka di bansos tapi momen pilkada tetap bisa ditumpangi kampanye terselubung," ungkap Ghufron.

Rekomendasi keempat adalah kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020 agar dilarang menjadi ketua satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah.

"Agar satgas murni berkegiatan untuk kemanusiaan tidak ada sangkutan pilkada, tapi ini kami lihat memang masih belum mungkin dilakukan," tambah Ghufron.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah