Dewan Kabupaten Serang Soroti Penyertaan Modal PT SBM, Komisi III: Lebih Baik Dibubarkan

- 24 November 2023, 10:28 WIB
Lokasi eks samsat Cikande yang diharapkan Dewan bisa diberikan pada PT SBM sebagai bagian dari penyertaan modal berupa aset, Rabu 22 November 2023.
Lokasi eks samsat Cikande yang diharapkan Dewan bisa diberikan pada PT SBM sebagai bagian dari penyertaan modal berupa aset, Rabu 22 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Keberadaan PT Serang Berkah Mandiri atau SBM sebagai salah satu badan usaha milik Pemkab Serang menarik perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Serang.

Sebab keberadaan PT SBM tersebut sejumlah kegiatan bisnisnya terkendala akibat kerap tidak mendapatkan penyertaan modal.

Oleh karena itu, melihat nasib PT SBM tersebut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang menyarankan agar dibubarkan.

Baca Juga: Komisi I Pastikan Kandang Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Bakal Dibongkar

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang M Novi Fatwa mengatakan, hampir empat tahun PT SBM tidak mendapatkan penyertaan modal.

Sementara potensi untuk melakukan core bisnis SBM begitu banyak.

"Penyertaan modal bukan hanya berupa uang saja, bisa saja aset yang tidak dimanfaatkan seperti bekas Samsat Cikande di berikan kepada SVN untuk bisa dikelola untuk lahan parkir," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 23 November 2023.

Atau kata dia, lahan di Jawilan yang belum dimanfaatkan bisa diserahkan.

Sudah ada obrolan dengan pihak batching plan untuk melakukan kerja sama.

"Supaya nanti pembangunan jalan dengan betonisasi tidak kemana-mana belanjanya atau melalui SBM nanti hidup BUMD kita itu," ucapnya.

Prinsipnya kata dia, Novi mendorong SBM bagaimana caranya agar berkembang kembali.

Sebab apabila dilihat izin usahanya ada aneka jenis usaha bisa dilakukan.

Akan tetapi karena terkendala penyertaan modal, seperti usahanya yang dilakukan di Bojonegara pun tidak berjalan.

"Kemarin terkait tempat sandar jeti di Bojonegara tidak berjalan karena kekurangan modal, karena sewanya lebih mahal. Jadi mereka terkendala penyertaan modal saja," tuturnya.

Ketika APBD sudah mumpuni ia berharap SBM bisa diberikan penyertaan modal. Kewajiban penyetelan modal saat ini masih ada untuk SBM walau tidak besar.

"Walau penyertaan modal SBM selesai, cuma kita ada perda baru penyertaan modal untuk BUMD kita yang tidak dibatasi harus berapa (besarannya) dan berapa lama," ucapnya.

Saat ini kata politisi Gerindra itu, status SBM masih milik Pemkab Serang sebelum dibubarkan.

Baca Juga: DP3AKKB Provinsi Banten Gencar Sosialisasi Tertib Adminduk, Masyarakat Diminta Urus Akta Kematian, Ini Caranya

Menurut dia apabila tidak juga diberikan penyertaan modal lebih baik SBM dibubarkan saja.

"Lebih baik dibubarkan. Prinsipnya kami berharap ada perhatian terhadap BUMD kita salah satunya SBM, yang potensi usahanya banyak," ucapnya.

"Deviden gak mungkin, tapi kami harapan bertahan, kami berharap bukan hanya penyertaan modal melalui uang, tapi melalui aset gak masalah. Kami sering rapat dengar pendapat dengan SBM mereka tidak keberatan diberikan (Penyertaan Modal) aset karena kondisi APBD saat ini," sambung Novi.

Saat ini kata dia SBM seolah hidup segan mati tak mau.

Ia berharap SBM turut diperhatikan walau kondisi saat ini semua memaklumi belum lama menghadapai pandemi Covid-19 dan saat ini berjuang pasca pandemi.

"Mudah-mudahan kedepan kita bisa bantu prioritaskan penyertaan modal untuk SBM," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Serang Wawan Setiawan belum bisa berkomentar lebih lanjut.

Sebab ia perlu mengkoordinasikan masalah SBM tersebut.

"Nanti saya koordinasikan dulu ya," ujar Wawan saat dikonfirmasi Kabar Banten melalui saluran WhatsApp.

Direktur PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud mengatakan, sejak 2017 perusahaannya tidak pernah mendapatkan penyertaan modal.

"Dari tahun 2017 sudah tidak ada penyertaan modal," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah