KABAR BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan SK Upah Minimun Kabupaten atau UMK Kabupaten Serang 2024 dengan kenaikan 1,51 persen.
Akan tetapi angka kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 tersebut dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup layak.
Oleh karena itu buruh Kabupaten Serang bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta agar SK UMK Kabupaten Serang 2024 tersebut direvisi.
Baca Juga: UMK Kabupaten Serang 2024 Ditetapkan Rp4,56 juta
Koordinator aksi Kabupaten Serang Hadi Jayadi Putra mengatakan rencananya aksi akan dilakukan pada Kamis 7 Desember 2203 dengan massa aksi sekitar 5.000 orang.
"Besok (hari ini) itu serentak masing-masing daerah se-Provinsi Banten aksi," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 6 Desember 2023.
Dalam aksi tersebut kata dia ada beberapa tuntutan.
Yakni pertama buruh Kabupaten Serang menilai SK UMK Kabupaten Serang 2024 yang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Kemudian kedua meminta agar SK UMK Kabupaten Serang 2024 direvisi sesuai dengan rekomendasi Bupati Serang besarannya.
"Dari kenaikan 1,5 persen menjadi 7,08 persen (sesuai rekomendasi Bupati Serang)," ucapnya.