Ia berharap minimal angka yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Bupati Serang 7,08 persen.
"Karena rekomendasi sudah berdasarkan hitung inflasi 2,04 dan pertumbuhan ekonomi 5,04 total rekomendasi 7,08 persen," katanya.
Seperti diketahui bahwa UMK Kabupaten Serang 2024 telah ditetapkan sebelumnya mengalami kenaikan 1,51 persen dari usulan 7,08 persen.
Dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Serang 2024 yang sebelumnya Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 pada 2024.***