PSBB di Kabupaten Tangerang: Pesta Pernikahan Dilarang, Operasional Mal Dibatasi

- 16 September 2020, 20:01 WIB
59psbb
59psbb /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memutuskan untuk memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pesta pernikahan yang sempat dilonggarkan kembali dilarang.

Selain itu, jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Semula jam operasi mal dilonggarkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan, keputusan untuk memperketat PSBB lantaran penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan.

"Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB kali ini diperketat karena penyebaran Covid-19 terus meningkat. Kegiatan yang awalnya dilonggarkan kembali dilarang, seperti acara pesta pernikahan dan jam operasional mal,” tutur Maesyal, Rabu 16 September 2020.

Maesyal mengatakan, meski Pemkab Tangerang kembali memutuskan untuk melarang acara pesta pernikahan, namun akad nikah atau khitanan tetap diperbolehkan dengan tetap membatasi warga yang hadir dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Pekan depan, acara pesta pernikahaan kembali dilarang. Kecuali akad nikah dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga : Pertama Kali di Provinsi Banten, Kenaikan Covid-19 Lebih dari 100 Kasus Dalam Sehari

Untuk pengelola mal, tegas Maesyal, diwajibkan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengatur jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun dan mewajibkan pengunjung memakai masker. Namun, bila ada pegawai mal yang positif Covid-19, pengelola mal diwajibkan untuk tutup sementara dan melakukan test swab seluruh pegawainya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x