PSBB di Kabupaten Tangerang: Pesta Pernikahan Dilarang, Operasional Mal Dibatasi

- 16 September 2020, 20:01 WIB
59psbb
59psbb /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memutuskan untuk memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pesta pernikahan yang sempat dilonggarkan kembali dilarang.

Selain itu, jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Semula jam operasi mal dilonggarkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan, keputusan untuk memperketat PSBB lantaran penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan.

"Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB kali ini diperketat karena penyebaran Covid-19 terus meningkat. Kegiatan yang awalnya dilonggarkan kembali dilarang, seperti acara pesta pernikahan dan jam operasional mal,” tutur Maesyal, Rabu 16 September 2020.

Maesyal mengatakan, meski Pemkab Tangerang kembali memutuskan untuk melarang acara pesta pernikahan, namun akad nikah atau khitanan tetap diperbolehkan dengan tetap membatasi warga yang hadir dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Pekan depan, acara pesta pernikahaan kembali dilarang. Kecuali akad nikah dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga : Pertama Kali di Provinsi Banten, Kenaikan Covid-19 Lebih dari 100 Kasus Dalam Sehari

Untuk pengelola mal, tegas Maesyal, diwajibkan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengatur jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun dan mewajibkan pengunjung memakai masker. Namun, bila ada pegawai mal yang positif Covid-19, pengelola mal diwajibkan untuk tutup sementara dan melakukan test swab seluruh pegawainya.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola mal terkait pengetatan PSBB ini, termasuk menyampaikan bahwa pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Maesyal mengatakan, Pemkab bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia masker di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Bila dalam razia itu masih ada warga yang kedapatan tak memakai masker akan diberikan sanksi secara persuasive, seperti diberikan teguran dan sanksi sosial menyapu fasilitas umum.

“Jadi begini ya, bila masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, secara tidak langsung menjaga diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Maka, saya kembali imbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

23.033 orang di swab test

Sementara, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Klaster rumah tangga dan industri, Pemkab Tangerang telah melakukan swab test secara masif pada 23.033 orang di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Sampai dengan hari ini kami telah melakukan swab test secara masif kepada 23.033 orang. Swab test ini untuk tracking penyebaran Covid-19 klaster rumah tangga," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga : Disiplin Protokol Kesehatan, Tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang Jadi Prioritas Operasi Yustisi

Zaki mengatakan, dari swab test ini banyak ditemukan orang terkonfirmasi dan rata-rata berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala). Ia menuturkan, pada 17 September 2020 ini, pihaknya akan membuka Hotel Yasmin Curug menjadi Rumah Singgah untuk Pasien Covid-19 yang berstatus OTG

"Kita juga terus melakukan Gebrak Masker dan Sosialisasi 3M (menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan)," ucapnya.

Zaki menegaskan, terkait pemindahan rumah singgah penanganan pasien Covid-19 dari Griya Anabatic ke Hotel Yasmin lebih disebabkan Daya tampung pasien.

"Hotel Yasmin bisa merawat klaster keluarga. Kalau di Anabatic, satu kamar satu orang, tapi kalau di Hotel Yasmin bisa dua kamar untuk satu keluarga, Bapak, Ibu dan anak dua," tuturnya.

Saat ini, kata Zaki, klaster keluarga positif Covid-19 sedang berkembang di Kabupaten Tangerang. Atas pertimbangan, pihaknya memindahkan rumah singgah dari Griya Anabatic ke Hotel Yasmin, begitu juga soal ketersediaan kamar, Anabatic hanya bisa maksimal 150 kamar, di Hotel Yasmin bisa 240 kamar.

"Target kami, rumah singgah untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif Covid-19 mudah-mudahan tanggal 17 September 2020 bisa beroperasi," pungkas Zaki.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x