Surat Suara Rusak di KPU Kabupaten Serang Bertambah, Waktu Sortir dan Pelipatan Ditambah

- 20 Desember 2023, 10:14 WIB
Petugas saat memperlihatkan surat suara DPRD Provinsi Banten yang rusak di gudang KPU Kabupaten Serang, Selasa 19 Desember 2023.
Petugas saat memperlihatkan surat suara DPRD Provinsi Banten yang rusak di gudang KPU Kabupaten Serang, Selasa 19 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Surat suara DPRD Provinsi Banten Serang A dan B di Kabupaten Serang yang rusak terus bertambah.

Kerusakan surat suara DPRD Provinsi Banten Serang A dan B di Kabupaten Serang tersebut diantaranya robek, hingga warna buram.

Oleh karena itu KPU Kabupaten Serang pun akan melaporkan surat suara rusak tersebut ke KPU Banten untuk proses penggantian.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Kembali Ribuan APK Melanggar

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, pelipatan dan penyortiran surat suara sudah dimulai sejak Senin 18 Desember 2023.

Surat Suara yang dilipat yakni surat suara DPRD Provinsi Banten Serang A dan Serang B.

Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 1.252.221 lembar.

Terdiri dari surat suara DPRD Provinsi Banten Serang A 895 ribu dan Serang B 452 ribu.

"Ini sudah plus yang 2 persen," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 19 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah