Sementara relisasi Pajak Rokok Rp872.473.753.498 atau 86,78 persen dari target Rp1.005.330.811.619.
Ia menjelaskan, PBBKB terealisasi 80,98 % disebabkan salah satuanya meningkatnya penjualan kendaraan listrik.
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Sosialisasikan Perda Baru
Realisasi Pajak Rokok 86,78% disebabkan Penyaluran Pajak Rokok pada bulan November dan Desember tahun 2023, baru akan disalurkan dari Kementerian Keuangan pada triwulan I tahun 2024.
“Namun, nilai pajak daerah 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan itu mencapai Rp437 miliar,” tuturnya.***