Berkerumun, Pegawai Pemprov Banten Disanksi

- 18 September 2020, 08:01 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

"Dari 53 ASN, empat di antaranya pejabat Eselon II. Keempat pejabat Eselon II itu mendapat teguran tertulis," tuturnya.

Sebelum diberikan sanksi para pegawai tersebut telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Dasar pemanggilannya yaitu laporan dari masyarakat yang diterima Inspektorat Provinsi Banten.

"Pemanggilan serta pemeriksaan para pegawai di lingkup pemprov itu berdasarkan hasil laporan atau aduan yang masuk ke Inspektorat Provinsi Banten," katanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dirinya tak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar protokoler kesehatan. Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran sampai yang terberat non job.

"Kita non job kan. Itu sudah diperintahkan, kalau terbukti. Peringatan kesatu, dua, tiga kalau keempat ya sanksi, biasanya aturannya begitu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x