Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika

- 11 Januari 2024, 08:50 WIB
Penertiban APK di wilayah Kota Tangerang.
Penertiban APK di wilayah Kota Tangerang. /Dok. Bawaslu Kota Tangerang/

Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan dipaku.

“Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye. Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan," ujarnya.

"Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” ujar Komar, menambahkan.

Baca Juga: Tertibkan APK Melanggar Aturan di Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Gunakan Mobil Crane

Sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1/2024) kemarin, Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 APK yg melanggar selama masa kampanye.

Diharapkan pada Pemilu 2024 kali ini tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.

Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah