Turunkan 100 Personel Gabungan, THM di Kota Serang Bakal Dibongkar Pekan Depan

- 17 Januari 2024, 13:00 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, seluruh THM di Kota Serang yang masih beroperasi bakal dibongkar pekan depan, dengan menurunkan 100 personel gabungan.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, seluruh THM di Kota Serang yang masih beroperasi bakal dibongkar pekan depan, dengan menurunkan 100 personel gabungan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menertibkan dan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi pada pekan depan.

Dengan menurunkan sekitar 100 personel yang terdiri dari tim gabungan, baik Satpol PP, TNI, Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, kegiatan penertiban atau penutupan THM akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca Juga: Gandeng Forkopimda Hingga Ulama, THM di Kota Serang Segera Ditutup

"Kurang lebih ada 100 personel yang turun. Kami tunggu waktu pak Pj Wali Kota juga, beliau berkenan untuk ikut serta dalam kegiatan itu. Sekitar rabu atau kamis minggu depan," katanya, Selasa (16/1/2024).

Dia mengaku, Pemkot Serang telah melakukan berbagai persiapan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Termasuk sejumlah tahapan seperti pencabutan izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap THM yang melanggar, namun tetap beroperasi.

"Persiapan sudah semua dilakukan. Termasuk tahapan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), baik untuk penyegelan maupun lokasi. Kemudian, izin IMB dan izin usaha yang sudah kami cabut tentu akan dilakukan penyegelan dan penutupan," ujarnya.

Kemudian, untuk tempat hiburan malam yang memiliki IMB seperti di Pasar Rau, kawasan Kaligandu, Royal, dan Ramayana pun akan turut ditertibkan.

Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan para pengusaha tersebut terbukti telah melanggar dengan menjual minuman beralkohol.

Namun, khusus untuk di kawasan Serang Timur, yang saat ini terdapat tiga lokasi tempat hiburan malam, Pemkot Serang akan menindak tegas dengan membongkar bangunan.

"Lokasi yang pernah kami bongkar akan dibongkar lagi minggu depan. Untuk yang ada izin IMB, seperti di pasar rau, Kaligandu, Royal dan Ramayana juga akan ditutup," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Pastikan THM di Kota Serang Tak Lagi Beroperasi

Pemkot Serang, kata dia, telah melakukan audiensi berulang kali dalam jangka waktu yang cukup lama kepada para pengusaha THM.

Bahkan, mereka sempat diberikan keringanan untuk membongkar atau memindahkan usahanya dari Kota Serang, namun sampai saat ini tidak dilakukan.

"Audiensi dan rapat sudah dilakukan bertahun-tahun lalu, terakhir 2023. Bahkan, kami rapat menghadirkan pengusaha hiburan, dan mereka minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya karena mereka ada pekerja dan lain-lain perlu disiapkan untuk bisa pindah ke lokasi lain," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah