Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang

- 19 Januari 2024, 12:54 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung.
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang berencana untuk melakukan gugatan terhadap peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan melalui judial review.

Hal itu sebagai upaya permintaan para pengusaha kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tidak menutup tempat hiburan malam (THM).

Salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang Hendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan terkait Perda PUK Kota Serang untuk diajukan ke MA sebagai bentuk upaya legalitas izin usaha hiburan malam.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Minta Dukungan Pemkot Serang

"Asosiasi menggugat Perda PUK ke mahkamah agung terkait legalitas izin usaha," katanya, Kamis (18/1/2024).

Gugatan tersebut akan diajukan pada pekan depan sebelum Pemkot Serang melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap THM yang merupakan usaha mereka.

"Minggu depan kami akan melakukan gugatan ke MA. Memang, rencananya sudah lama, karena harus menyiapkan legal standingnya dulu," ujarnya.

Namun, dia mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti setiap proses dan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang, sambil menyiapkan segala sesuatunya terkait legalitas atau izin usaha.

"Ya, kami akan mengikuti keputusan pemerintah. Tapi juga, kami berupaya agar pemerintah meninjau kembali terkait penertiban dan pembongkaran (THM) ini," tuturnya.

Menurut dia, seharusnya Pemkot Serang melihat dari berbagai sisi dan sejumlah hal positif dari adanya tempat usaha hiburan malam.

Terutama, memperhatikan para pekerja dan penyerapan tenaga kerja di tempat usaha mereka.

"Pemerintah harus melihat karyawan-karyawan kami. Kalau usaha ditutup mereka mau kerja ke mana ? Itu harus diperhatikan pemerintah," ucapnya.

Namun, dia mengaku, apabila upaya gugatan MA dimenangkan oleh Pemkot Serang, maka pihaknya akan menerima dengan legawa dan menutup usahanya tersebut.

"Apapun hasilnya nanti, kami akan ikuti semuanya. Kalau pemerintah yang menang, kami tutup usaha kami," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, jika hal tersebut merupakan hak dari warga negara dan Pemkot Serang tetap pada keputusan untuk melakukan penertihan THM yang masih beroperasi di Kota Serang.

"Tidak masalah, itu hak masyarakat untuk melakukan itu. Tapi keputusan kami tetap (Menertibkan)," tuturnya.

Baca Juga: Turunkan 100 Personel Gabungan, THM di Kota Serang Bakal Dibongkar Pekan Depan

Keputusan penertiban dan pembongkaran THM, kata dia, merupakan keputusan akhir yang telah disepakati oleh berbagai pihak.

Bahkan, sebelumnya Pemkot Serang telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang untuk melakukan aksi penertiban tersebut.

"Sudah final, dan selama sebelum ada keputusan, kami bisa melakukan kegiatan penertiban, jadi tetap berjalan. Sebelumnya juga kami sudah melakukan penyegelan, penutupan hingga monitoring yang dilakukan oleh Satpol PP. Tapi kan mereka tetap ada (Bandel)," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah