Sengketa Informasi Numpuk, Penentuan 10 Besar Calon Anggota KI Provinsi Banten Belum Jelas

- 22 Januari 2024, 09:20 WIB
Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. Hingga kini jadwal pleno penentuan 10 besar anggota KI Provinsi Banten belum jelas.
Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. Hingga kini jadwal pleno penentuan 10 besar anggota KI Provinsi Banten belum jelas. /Dokumen Komisi Informasi Provinsi Banten

KABAR BANTEN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten hingga kini belum juga mengagendakan pleno penetapan 10 besar Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027.

Diketahui sebelumnya para calon Anggota KI Provinsi Banten sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Teuku Muhammad Zacky mengakui, belum mengetahui kapan pleno penetapan 10 besar Calon Anggota DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga: Jabatan Komisoner KI Provinsi Banten Kosong, Akademisi: Sengketa Informasi Publik Tak Dapat Diproses

"Belum ada, belum ada agenda, saya juga belum tau," ujar Teuku saat dikonfirmasi Kabar Banten soal agenda Pleno Penetapan Calon Anggota KI Provinsi Banten, Minggu 21 Januari 2024.

Dengan demikian, iapun belum bisa menjelaskan lebih jauh kapan akan dilakukannya pleno penetapan 10 besar Calon Anggota KI Provinsi Banten.

"Jadi saya belum bisa menjelaskan apa-apa, belum ada agenda," saat ditanya kembali soal adakah informasi diinternal Komisi I DPRD Provinsi Banten yang sudah membicarakan soal waktu.

Sementara itu, Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Serang-Banten Bahrul Alam berharap, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menuntaskan proses seleksi Calon Anggota KI Provisni Banten.

"Jangan sampai proses penyelesaian sengketa informasi terhambat oleh kosongnya jabatan Anggota KI Provisni Banten," katanya.

Ia menilai, lembaga KI Provinsi Banten selama ini menjadi lembaga yang diandalkan oleh publik dalam hal mendorong semangat keterbukaan informasi publik.

"Tentu lembaga KI ini kan salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Lebih dari itu mendorong agar badan publik transparan, sehingga hak warga intuk tahu terpenuhi," paparnya.

Maka dari itu lanjutnya, semua unsur di Pemprov Banten harus mendukung hal itu dengan memastikan pungsi lembaga KI Provinsi Banten bisa berjalan dengan baik.

"Pemerintah Provinsi Banten Kamis yakin masih punya semangat untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Banten," harapnya kepada lembaga KI Provisni Banten.

Sementara itu, belasan usulan sengketa informasi yang sudah teregistrasi di Komisi Informasi KI Provinsi Banten terbengkalai.

Sebab jabatan Komisioner KI Provinsi Banten masih kosong. Sementara uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Provinsi Banten hingga kemarin belum selesai.

Panitera Pengganti KI Provinsi Banten Rudianto mengatakan, pada tahun 2024 ini kurang lebih ada 3 usulan sengketa infromasi publik yang teregistrasi ke KI Provinsi Banten.

Namun, total keseluruhan ada kurang lebih 19 usulan sengketa infromasi yang belum ditindaklanjuti. Jumlah itu warisan usulan sengketa pada tahun 2023.

“19 register, tunggakan sidang 2023. Registrasi masuk 2024 tiga registrasi,” jelas Rudianto kepada Kabar Banten saat ditanya mengenai jumlah usulan sengketa infromasi publik terbaru pada tahun 2024 dan jumlah keseluruhan yang teregistrasi ke KI Provinsi Banten, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Calon Anggota KI Provinsi Banten Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan, DPRD Ogah Buru-buru Tentukan 10 Besar

Belum ditindaklanjutinya belasan sengketa infromasi tersebut, lantaran jabatan Komisioner KI Provinsi Banten masih kosong.

“Salah satu tugas dan pungsi KI itu menyelesaikan sengketa informasi publik. Jadi bagaimana mau menyelesaikan informasi publik kalau engga ada komisionernya” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah