Dinkes Sesuaikan Tarif Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Serang

- 31 Januari 2024, 10:00 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi saat menjelaskan penyesuaian tarif pelayanan puskesmas.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi saat menjelaskan penyesuaian tarif pelayanan puskesmas. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Serang dilakukan penyesuaian sejak awal tahun 2024.

Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Serang tersebut dilakukan dengan adanya perda 7 tahun 2024.

Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas tersebut salah satu kajiannya karena adanya inflasi.

Baca Juga: Ada Perda Baru, Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Serang Naik, Diskoumperindag Berikan Penjelasan

Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi mengatakan, sesuai perda 7 tahun 2023, tarif pelayanan di puskesmas telah disesuaikan.

Meski demikian ia enggan merinci berapa persen penyesuaian tarif pelayanan di puskesmas tersebut.

"Bukan kenaikan tapi penyesuaian karena ada kajian dari teman teman sebelumnya yang melakukan pengkajian tentang tarif itu harus disesuaikan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 30 Januari 2024.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas karena hasil kajian, salah satunya karena ada inflasi.

Menyebabkan penyesuaian beberapa hal seperti harga-harga tertentu.

"Jadi amanat UU begitu," ucapnya.

Rahmat mengatakan total ada 31 Puskesmas di Kabupaten Serang yang sudah BLUD.

Dalam pelayanan kesehatan tidak ada retribusi yang ditargetkan.

Baca Juga: Penerima Bantuan Beras di Kabupaten Serang Bertambah

Sebenarnya kata dia dengan adanya BPJS Kesehatan, tarif Puskemas tidak terlalu berpengaruh

Sebab dengan ada BPJS, masyarakat terjamin datang ke puskesmas dan tidak perlu bayar lagi.

Oleh karena itu dirinya mendorong agar masyarakat bisa terpenuhi UHC yahh telah ditargetkan.

"Sehingga masyarakat yang datang berobat tidak terpengaruh dengan tarif. Karena mereka sudah dijamin BPJS," ucapnya.

Ia mengatakan terakhir kali tarif pelayanan naik sudah begitu lama.

Dengan adanya penyesuaian tentu ada komitmen untuk meningkatkan pelayanan.

Sebab sebelumnya puskesmas di Kabupaten Serang juga telah dilakukan akreditasi.

"Kita itu tahun 2023 puskesmas sudah terakreditasi, minimal utama. 2/3 paripurna, utama cuma 3," ujarnya.

Disinggung soal sarana prasarana di puskesmas, ia mengatakan pihaknya berupaya melakukan penambahan agar kegiatan pelayanan publik di puskesmas terutama pelayanan kesehatan bisa lebih baik.

"Terutama soft skill, sarana yang ada perlu diperbaiki sarprasnya," katanya.

Sementara untuk SDM di puskesmas diakui dia masih belum terpenuhi.

Sesuai permenkes bahwa nakes ada sembilan yang harus dipenuhi.

"Jadi kita bertahap kesana mencukupi agar keterpenuhan nakes di puskesmas bisa terpenuhi," ucapnya.****

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x