Internal dan Chandra Asri telah menggunakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau SPARING.
“Tidak ditemukan parameter yang melebihi baku mutu air berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Persetujuan Teknis Air Limbah Nomor 660/0082-DLHK/11/2022,” demikian tertulis dalam dokumen investigasi tersebut.
Pada saat dilaksanakan verifikasi lapangan itu sendiri, DLHK Banten melakukan pengambilan sampel air pada outlet IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) olefin plant yang terintegrasi dengan saluran drainase tempat mengalirnya kebocoran quenching water pada titik koordinat 602'14,00” LS dan 105055'55,4"BT.
Chandra Asri disebutkan telah melakukan langkah penanganan preventif pencemaran lingkungan dengan melakukan pemantauan atau monitoring kualitas udara dan kebauan secara mandiri atau internal.
Pada saat dilaksanakan verifikasi lapangan tersebut, DLHK Banten melakukan pengambilan sampel udara pada titik koordinat 602'25,4904” LS dan 105056'27,56184” BT dengan pertimbangan area terdekat dengan masyarakat atau disebut community consideration.***