Calon Tunggal, Pilihan Tak Tunggal

- 23 September 2020, 22:50 WIB
/

Pilkada tidak lagi menjadi sarana mematangkan pemahaman dan kesadaran kita tentang nilai dan prinsip demokrasi. Sebaliknya pilkada dianggap sebagai mesin kalkulator raksasa yang menghitung selisih suara bagi pemenang. Sementara yang kalah dianggap pecundang.

Meski mendapat sorotan tajam dan penolakan dari sebagain masyarakat, tetapi keberadan calon tunggal di gelanggang pilkada bukan ilegal. UU Pilkada memberi ruang dengan berbagai tahapan yang mesti dilewati.

Mahkamah konstitusi juga telah memutus konsitusionalitasnya. Karena itu tidak tepat juga jika pilkada dengan satu pasangan calon ditolak. Padahal seluruh kondisi yang memungkinkan untuk tidak hadirnya calon tunggal telah dilewati.

 

Pilihan tak Tunggal

Meskipun hanya satu pasangan calon, tetapi pilihan yang tersedia lebih dari satu. Dalam surat suara nantinya disediakan dua pilihan bagi pemilih. Mereka bebas menjatuhkan pilihannya apakah kepada foto pasangan calon atau kolom kosong.

Keduanya memiliki konsekwensi. Jika suara pemilih banyak diberikan kepada kolom kosong, maka pasangan calon yang kalah diperbolehkan mengikuti pemilihan berikutnya. Sebaliknya untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan terpilih, harus mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah.

Dengan formula seperti ini, tidak serta merta calon tunggal melenggang kangkung menuju kursi kekuasaan. Ia berhadapan dengan lawan tanding yang tidak berwujud, yakni suara-suara di tengah masyarakat yang tidak menghendaki adanya pemilihan dengan satu pasangan calon. Karena itu untuk bisa mengetahui seberapa besar suara yang menolak, diperlukan kemampuan dan kepekaan politik meraba kehendak masyarakat.

Dengan penggambaran seperti ini, sesungguhnya keberadaan calon tunggal dalam pemilihan, tidak menyebabkan pilihan masyarakat menjadi tunggal. Selalu tersedia ruang untuk menentukan sikap politiknya. Menjatuhkannya pada satu diantara dua kolom yang tersedia di surat suara; foto pasangan calon atau kolom kosong.

Agar masyarakat mengetahui, penting bagi penyelenggara pemilihan melakukan sosialisasi yang tepat dan benar. Tepat berarti diarahkan kepada semua masyarakat pemilih tanpa secara merata. Supaya bernilai benar, tujuan sosialisasi dan meterinya sesuai dengan regulasi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x