Komnas PA Kabupaten Pandeglang Pastikan Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Oknum Ketua RT di Bojong

- 5 Februari 2024, 17:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan hak pendidikan korban pemerkosaan Oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan hak pendidikan korban pemerkosaan Oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang. /

"Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya,"kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

"Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan," ungkapnya.

"Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban,"sambungnya.

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Dilaporkan Istrinya ke Polres Pandeglang, Diduga Hamili Anak Tiri

Menurut Oki, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

"Saat ini pelak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah