Lebih lanjut Oki menyampaikan, atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.
"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.***