KABAR BANTEN – Ada 452 Tempat Pemungutan Suara atau TPS Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Banten blank spot alias tidak ada sinyal komunikasi.
Dari 452 TPS Pemilu 2024 tersebut, rinciannya di Kabupaten Pandeglang 29 TPS, Kabupaten Lebak 360 TPS, dan Kabupaten Serang 63 TPS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja memmbenarkan adanya TPS Pemilu 2024 yang blank spot.
“Jadi memang ada TPS di Wilayah Provinsi Banten yang blank spot,” ujar Subagja kepada Kabar Banten pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dengan kondisi tersebut, bagi KPPS di lokasi blank spot diberlakukan langkah alternatif dalam menggunakan aplikasi Sirekap.
“Menggunakan aplikasi Sirekap itu bisa offline bisa online. Offline maksudnya bisa difoto terlebih dahulu dokumen yang akan dilaporkan,” katanya.
Kemudian, kata dia, secara teknis nanti pengiriman laporan dokumen dengan menggunakan aplikasi Sirekap dilakukan saat sudah di titik yang tidak blank spot.
“Nanti ketika ketemu sinyal baru kirim melalui sirekap. Misalnya saat petugas sudah ada di kantor desa atau kelurahan, kan sudah ada sinyal internet,” ujarnya.
Baca Juga: 452 TPS di Banten Blank Spot, Penghitungan Surat Suara Manual?