Pembobol Brankas Bank Banten Terancam Hukuman Berat

- 8 Februari 2024, 12:24 WIB
Tersangka pembobol Brankas Bank Banten dimasukkan ke mobil tahanan.
Tersangka pembobol Brankas Bank Banten dimasukkan ke mobil tahanan. /Dokumen Kejati Banten

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari internal bank tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ridwan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1), Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Baca Juga: Modal Inti Bank Banten Masih Kurang Rp1,8 Triliun, Nasibnya Bisa Seperti Ini Jika Tidak Terpenuhi

Sesuai Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ridwan, maka tersangka terancam hukuman berat. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah