Pembobol Brankas Bank Banten Terancam Hukuman Berat

- 8 Februari 2024, 12:24 WIB
Tersangka pembobol Brankas Bank Banten dimasukkan ke mobil tahanan.
Tersangka pembobol Brankas Bank Banten dimasukkan ke mobil tahanan. /Dokumen Kejati Banten

KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan Eks pejabat Bank Banten, Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eks pejabat Bank Banten yang pernah menjabat sebagai Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu atau KCP Malingping, Kabupaten Lebak, itu pun dijebloskan ke dalam rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 05 Febuari 2024 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

Tersangka R (Ridwan), eks Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping ditahan dengan status sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam penatakelolaan ruang Khasanah / Brankas di salah satu Bank Himbara KCP Malingping Tahun 2022. Demikian keterangan pers Kejati Banten dikutip Kabar Banten pada Senin 5 Februari 2024.

Menurut penyidik, tersangka Ridwan, selaku Supervisor Operasional pada Bank Banten Kantor Cabang Pembantu Malingping Kabupaten Lebak diduga telah melakukan fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak dengan sejumlah cara.

"Tersangka R memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya. Tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore atau malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Tersangka R keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas tersangka," ujar penyidik.

Baca Juga: Bank Banten Sudah Lepas dari BGD, Kabupaten Kota Jadi Simpan Kasda? Begini Kata Anggota Dewan

Agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian.

Akibat perbuatan tersangka, Bank Banten mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200. Uang hasil tindak pidana tersebut, menurut penyidik, dipergunakan oleh Tersangka untuk judi online dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang tersangka.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari internal bank tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ridwan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1), Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Baca Juga: Modal Inti Bank Banten Masih Kurang Rp1,8 Triliun, Nasibnya Bisa Seperti Ini Jika Tidak Terpenuhi

Sesuai Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ridwan, maka tersangka terancam hukuman berat. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah