Tempat Hiburan Malam di Kalodran Bakal Dibongkar, Pemkot Serang Mulai Bahas

- 18 Februari 2024, 15:50 WIB
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat akan segera melaksanakan rapat pembahasan bersama Forkopimda terkait pembongkaran THM di kawasan Kalodran Kota Serang.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat akan segera melaksanakan rapat pembahasan bersama Forkopimda terkait pembongkaran THM di kawasan Kalodran Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera membahas bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) beserta sejumlah pihak terkait untuk membongkar tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin apapun, termasuk bangunan.

Rencananya, pembongkaran akan dilakukan pada pekan ini, antara tanggal 20 Februari 2024 apabila telah disepakati.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, khusus untuk tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur Kalodran, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik

Sebab, seluruh bangunan tersebut tidak mengantongi selembar izin apapun, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Karena tidak berizin dan melanggar aturan, kami akan melakukan pembongkaran tanggal 20 februari (2024) nanti untuk di kawasan Kalodran. Mereka memaksa beroperasi dengan membongkar bangunan sebagai pintu masuk," katanya.

Menurut dia, sejumlah bangunan dan para pengelola empat hiburan malam di kawasan Kalodran telah melanggar aturan dengan berbagai pasal yang masuk dalam unsur pidana.

"Mereka juga menarik kabel sambungan listrik secara ilegal. Makanya kami akan tindak tegas dan membongkar bangunan," ujarnya.

Hari ini, dia mengaku, Pemkot Serang bersama semua unsur dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan melakukan pembahasan teknis untuk melakukan pembongkaran serta persiapan alat berat.

"Termasuk nanti ada TNI, Polri, dan kejaksaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) dan kami akan jalankan sesuai peraturan. Tanpa izin seperti itu harus dibongkar tanpa terkecuali," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, seluruh bangunan yang menjadi usaha tempat hiburan malam di kawasan Kalodran dipastikan tidak berizin atau ilegal.

Bahkan, sekalipun pengelola mengajukan periznan lokasi tersebut tidak dapat diproses karena masuk dalam sempadan jalan.

"Memang masuk kategori bangunan liar dan mepet dengan jalan, masuk sempadan jalan. Ditambah adanya kegiatan hiburan malam, jadi itu akan kami tertibkan," ucapnya.

Baca Juga: Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam

Mengenai unsur hukum pidana, dikatakan dia, setelah dilakukan pembongkaran nanti Pemkot Serang akan menindaklanjuti ke bidang hukum.

Sebab, kewenangan dari DPMPTSP hanya sebatas persoalan pelanggaran perizinan yang telah dilanggar oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

"Itu nanti akan diteruskan ke bidang hukum. Kalau kami akan membongkar bangunan dengan dasar tidak berizin itu. Bangunan itu kan ilegal dan masuknya liar," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah