THM Membandel Dibawa ke Ranah Hukum, Pemkot Serang Berencana Buat Laporan Pekan Ini

- 19 Februari 2024, 14:30 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang berkomitmen untuk memberantas tempat hiburan malam dan berencana membawa ke ranah hukum apabila pengelola membandel untuk membuka usahanya.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang berkomitmen untuk memberantas tempat hiburan malam dan berencana membawa ke ranah hukum apabila pengelola membandel untuk membuka usahanya. /Kabar Banten/Rizki Putri

Pemkot Serang, kata dia, akan memberikan toleransi hukum terhadap sepuluh tempat hiburan malam yang berada di beberapa lokasi, seperti di Kecamatan Serang dan Kecamatan Taktakan.

Sebab, dalam catatan mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian merupakan bangunan sewa.

Baca Juga: Turunkan 100 Personel Gabungan, THM di Kota Serang Bakal Dibongkar Pekan Depan

"Sehingga nanti kami akan inventarisir lagi, baik terkait perizinan bangunan atau IMB maupun izin lainnya. Itu untuk yang sepuluh, kalau yang tiga (THM) di kawasan Kalodran itu sudah pasti dibongkar karena tidak ada izin apapun. Bahkan, semua izin (Usaha) mereka itu sudah dibekukan," tuturnya.

Saat ini, kata Subagyo, Satpol PP Kota Serang sedang melakukan inventarisir seluruh THM yang ada di Kota Serang, untuk memastikan mereka tidak lagi beroperasi dan menghentikan aktivitasnya.

"Satpol PP masih melakukan inventarisir sebagai alat bukti jika THM masih beroperasi. Nanti, kami kumpulkan bukti-bukti semuanya untuk kemudian dilakukan pelaporan," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah