KPU Banten: Aplikasi Sirekap sebagai Alat Bantu untuk Transparansi Publik

- 23 Februari 2024, 09:10 WIB
Anggota KPU Banten A Munawar dan Dekan FISIP Untirta usai diskusi Obrolan Mang Fajar.
Anggota KPU Banten A Munawar dan Dekan FISIP Untirta usai diskusi Obrolan Mang Fajar. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang/

 

KABAR BANTEN - Pemilu 2024 sudah digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat sudah menyalurkan hak politiknya dengan lancar. Sekarang ini sedang dilakukan rekapitulasi penghitungan suara. KPU menyedikan aplikasi sistem Sirekap yang menuai banyak sorotan.

Terkait aplikasi Sirekap, Anggota KPU Banten A Munawar mengatakan bahwa Sirekap adalah alat bantu untuk transparansi KPU. "Namun memang di lapangan ditemukan beberapa kendala, ada kesalahan teknis saat sistem membaca data di KPPS," tegasnya dalam diskusi Obrolan Mang Fajar dengan tema "Pemilu 2024: Problematika dan Tantangan di Era Digital" di kantor redaksi Kabar Banten, Kamis 22 Februari 2024.

Munawar menegaskan bahwa bila terjadi perbedaan data dengan Sirekap maka yang harus dikroscek lagi dengan data manual.

"KPU tidak melakukan penggelembungan suara, yang terjadi adalah kesalahan sistem saat membaca data. Dalam hal ini KPU pun sudah meminta maaf," katanya.

Kata Munawar, perolehan suara pemilu tetap mengacu rapat pleno yang dilakukan berjenjang. Mulai dilakukan di PPK, kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat.

Munawar mengatakan bahwa pemilu 2024 sudah dilakukan secara demokratis. Lantaran itu KPU melakukan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Ia mencontohkan, di beberapa TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ada indikasi kecurangan.

"Itu kami lakukan untuk benar-benar menjaga agar pemilu berlangsung dengan langsung umum bebas dan rahasia serta tidak ada tekanan," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x