Berpindah Partai, Anggota DPRD Kota Serang di PAW

- 29 Februari 2024, 13:00 WIB
Anggota DPRD Kota Serang Basuni saat menandatangani penggantian antar waktu mengantikan Ubaidillah di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (28/2/2024).
Anggota DPRD Kota Serang Basuni saat menandatangani penggantian antar waktu mengantikan Ubaidillah di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (28/2/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Komisi IV Bidang Pembangunan Ubaidillah resmi diberhentikan melalui penggantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, dan digantikan oleh Basuni.

Pemberhentian tersebut dilakukan, karena saat ini Ubaidillah telah berpindah partai dari Berkarya menjadi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Seperti diketahui, Ubaidillah saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) di Kecamatan Kasemen.

Baca Juga: KPU Kabupaten Serang PAW 6 Anggota Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Ikatan Perkawinan

Bahkan, dirinya mendapatkan perolehan suara cukup banyak, dan diprediksi mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Serang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, penggantian antar waktu Ubaidillah merupakan persoalan internal partai yang sebelumnya partai Berkarya berpindah ke partai PAN.

Maka, secara mekanisme dan peraturan jabatannya saat ini sebagai anggota DPRD Kota Serang harus digantikan oleh dewan lainnya.

"Mekanisme normal, pak Ubaidillah sudah pindah partai dan digantikan oleh pak Basuni, dan menempati posisi sebelumnya," katanya, usai Rapat Paripurna tentang Pengucapan Sumpah atau Janji PAW anggota DPRD Kota Serang sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 28 Februari 2024.

Basuni terpilih untuk menggantikan Ubaidillah, dia menjelaskan, karena mendapatkan suara terbanyak kedua.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x