Polresta Serang Kota Tetapkan Oknum Ojol di Kota Serang Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 7 Maret 2024, 17:15 WIB
Oknum ojol di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Oknum ojol di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Satreskrim Polresta Serang Kota tetapkan oknum ojol sebagai tersangka pelaku perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 6 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perbuatan asusila pencabulan anak di bawah umur dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/54/III/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 4 Maret 2024.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Satreskrim langsung memerintahkan personel ntuk membuat Sprint penangkapan terhadap seorang oknum ojek online atau ojol terduga pelaku perbuatan asusila sesuai dengan dasar pelaporan dari orang tua korban," tutur Kompol Hengki.

Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku asusila pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban yang telah melaporkan terduga dengan inisial SM (24 tahun) yang merupakan pengemudi Ojol.

"Pelapor merupakan orang tua Korban, A.A (37 tahun), melaporkan kejadian tersebut karena setiba pulang sekolah korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Neneknya," ucap Kompol Hengki.

"Setelah mendengarkan cerita korban, lalu sang nenek menceritakan kepada orang tua korban (A.A) bahwa anaknya menjadi korban perbuatan asusila oleh oknum Ojol yang menjemput anak korban pulang sekolah," lanjut Kompol Hengki.

Baca Juga: Keluarga Serahkan Pelaku Pencabulan ke Unit PPA Polresta Serang Kota, Begini Kata Polisi

Orang tua korban, kata Kompol Hengki, menceritakan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB ketika anaknya pulang sekolah dan dijemput oleh pelaku yang mengaku disuruh orangtua korban. Kemudian, karena tidak merasa curiga, korban naik ke atas motor lalu korban sempat diajak berputar-putar terlebih dahulu di sekitar Pasar Rau.

"Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong yang  bertempat di lingkungan Penancangan, kemudian setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku melakukan perbuatan asusila," terang Kompol Hengki.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x