Mulai 1 Oktober Lebak PSBB, Seperti Ini Penerapannya

- 28 September 2020, 15:14 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak, per tanggal 1 hingga 20 Oktober 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Penerapan tersebut, menindaklanjuti kebijakan Pemprov Banten tentang penerapan PSBB di seluruh wilayah guna percepatan penanganan Covid-19.

Asisten daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, per 1 hingga 20 Oktober 2020, Lebak akan mulai menerapkan PSBB. Kebijakan itu sudah berdasarkan hasil rapat dengan unsur Muspida yang menyepakati diterapkan PSBB.

"Seharusnya, jika mengacu pada keputusan Gubernur. PSBB memang sudah harus mulai diterapkan 21 September 2020. Tetapi, Pemkab Lebak membutuhkan persiapan untuk menerapkannya," ucap Alkadri kepada Kabar Banten, Senin 28 Setember 2020.

Baca Juga: Cegah Covid-19 di Perkantoran, Ratusan ASN Pemkab Lebak Jalani Swab Test

Ia menjelaskan, adapun substansi yang diatur dalam pelaksanaan selama PSBB nanti terdapat beberapa point. Antara lain, proses pembelajaran hanya boleh dilaksanakan dengan metode jarak jauh atau dalam jaringan (Daring) dan rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan hanya untuk warga masyarakat sekitar dengan membatasi jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Selama PSBB, kegiatan perayaan hari besar keagamaan tidak dilaksanan. Pengajian yang diselenggarakan oleh orang perorangan dapat dilaksanakan, dengan ketentuan dihadiri peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas," katanya.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Begitu juga kegiatan sosial dan budaya, selama pemberlakuan PSBB, dilarang melakukan kegiatan. Kegiatan itu meliputi, resepsi pernikahan, kegiatan hiburan atau kepariwisataan, kegiatan olah raga yang lebih dari 4 orang, kkegiatan yang berhubungan dengan agenda politik dan kegiatan lain dalam rangka sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah lebih dari 5 orang.

Untuk kegiatan ekonomi dan perdagangan, meliputi kegiatan di area pasar dibatasi dengan nomor toko/kios ganjil genap atau paling banyak 50 persen dari pedagang.

"Selain pembatasan 50 persen jumlah pengunjung. Aktivitas juga dibatasi, hanya boleh beroperasi jam 03.00 sampai 06.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Lebak Bertambah Lagi, Kini 146 Kasus

Setiap pedagang atau pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga, jumlah pengunjung toko, swalayan, minimarket, supermarket dibatasi 50 persen dari kapasitas dan boleh beraktivitas pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

"Jumalah pengunjung atau yang makan di restoran, warung makan dan cafe dibatasi palng banyak sebesar 50 persen dari kapasitas dan tutup pukul 21.00 WIB," katanya.

Termasuk jumlah pegawai di instans perkantoran, selama PSBB ditetapkan berpedoman pada peraturan yang berlaku pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Unggah Video Raut Sedih, Ada Apa?

"Selain instansi pemerintahan, itu juga berlaku untuk instansi swasta. Jumlah pegawai yang berada di tempat kerja dibatasi paling banyak 50 persen," katanya.

Setiap orang dilarang melakukan aktivitas di fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos). Antara lain, Alun-alun Rangkasbitung, sport center Ona dan Plaza lebak. Sementara, untuk transportasi, jumlah penumpang angkutan umum dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah