Punya Potensi Besar, Bapenda Kabupaten Serang Periksa Katering Perusahaan

- 8 Maret 2024, 09:15 WIB
Bapenda Kabupaten Serang saat melakukan pemeriksaan katering perusahaan di Kabupaten Serang, belum lama ini.
Bapenda Kabupaten Serang saat melakukan pemeriksaan katering perusahaan di Kabupaten Serang, belum lama ini. /Dok. Bapenda Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Potensi pajak katering di Kabupaten Serang cukup besar dan mulai jadi fokus pendapatan daerah.

Untuk mengoptimalkan potensi pajak katering di Kabupaten Serang, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap katering yang digunakan perusahaan.

Hal tersebut dilakukan agar Bapenda bisa melihat nilai kontrak katering dengan perusahaan dan dikalkulasikan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 3 Warung Remang-remang di Cikeusal Kabupaten Serang

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan, untuk pajak katering potensinya lumayan besar, namun dalam hal ini yang diperiksa adalah catering yang dipakai perusahaan.

"Jadi yang dikejar perusahaannya, contoh PWI pakai katering siapa itu dikejar dan diminta kontrak kerjasamanya berapa per hari, itu dikalkulasikan," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 7 Maret 2024.

Dalam hal ini katering yang dikenakan pajak adalah yang omzetnya minimal Rp10 juta.

Menurut dia untuk katering yang digunakan perusahaan sudah pasti omzetnya lebih dari Rp10 juta.

Pada tahun 2023, penerimaan dari pajak catering mencapai hampir Rp200 juta.

Tahun lalu pemeriksaan diakhir tahun, dan dilanjutkan sampai saat ini.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x