Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, KPU RI akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024.
“KPU RI akan menetapkan hasil pemilu secara nasional rencana tanggal 20 Maret,” katanya.
Setelah itu, peserta Pemilu 2024 diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.
“Kemudian peserta pemilu di berikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK atas hasil pemilu,” katanya.
Jika tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 di Provinsi Banten katanya, maka KPU Provinsi Banten menetapkan hasil dan pemenang Pemilu 2024.
“Kalau tidak ada gugatan maka KPU Banten akan menetapkan setelah tidak ada gugatan yang di sampaikan peserta pemilu untuk di Provinsi Banten,” jelasnya.***