Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Diduga Langgar Pemilu 2024, Jalani Sidang di Bawaslu Banten

- 21 Maret 2024, 07:05 WIB
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasif Pemilu 2024 terhadap Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasif Pemilu 2024 terhadap Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang. /Dok. Bawaslu Provisni Banten./

"Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Jumat dengan agenda pembacaan jawaban seluruh terlapor," katanya.

Sesuai alur persidangan berlanjut ke sidang pembuktian, kesimpulan dan terakhir putusan.

"Secara umum, tapi melihat dinamika persidangan. Sidang berikutnya pembuktian. Sidang ini bisa diselesaikan satu hari atau dua hari, kemudian kesimpulan dan putusan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan yang dilakukan, Bawaslu Provinsi Banten fokus terhadap dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Sedang dan Kabupaten Serang sebagai terlapor.

"Karena ini sidang administrasi jadi yang kita sidangkan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme," katanya.

Menurutnya, jika hasil putusan dinyatakan bahwa KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang bersalah, maka bisa dilakukan perbaikan atas data D yang tidak sesuai dengan data C sebagaiman dijelaskan. Namun itu memungkinkan jika KPU RI belum menetapkan hasil Pemilu 2024.

"Tergantung kalau memang sebelum rekap nasional dilakukan bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Selain itu, ada sanksi lain yang akan diterima Komisioner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

"Dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi lain," katanya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg DPR RI dari Demokrat Menduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Saksi

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x