Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Diduga Langgar Pemilu 2024, Jalani Sidang di Bawaslu Banten

- 21 Maret 2024, 07:05 WIB
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasif Pemilu 2024 terhadap Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasif Pemilu 2024 terhadap Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang. /Dok. Bawaslu Provisni Banten./

KABAR BANTEN - Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang diduga langgar prosedur dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Dugaan jenis pelanggaran administrasi tersebut masuk hingga ke meja persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, jenis dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang yakni soal data D hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tidak sesuai dengan data C dari tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK

Hal itupun dinilai pelapor menyebabkan bertambahnya suara untuk partai politik tertentu.

"Pelanggaran itu pada pokoknya terkait D Hasil tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan C hasil salinan di TPS. Fokusnya ada penambahan suara pada partai tertentu," ujar Badrul Munir kepada Kabar Banten di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu 20 Maret 2024.

Lantaran ada dugaan penambahan terhadap suara partai kata Badrul, sehingga juga diduga berpengaruh terhadap perolehan suara untuk Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sidan perdana kasus itupun sudah berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten.

"Sidang pertama pembacaan laporan dari palapor, pelapornya WNI. Terlapornya itu KPU Kota Serang terus ada 3 PPK di wilayah Kota Serang. KPU Kabupaten Serang dan 3 PPK di wilayah Kabupaten Serang," kata Badrul.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Maret 2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor dalam hal ini KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x