2 Anggota DPRD Kabupaten Serang Meninggal Dunia, Apakah Masih Bisa PAW? Begini Penjelasannya

- 27 Maret 2024, 09:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat menjelaskan terkait meninggalnya dua anggota DPRD Kabupaten Serang Sanggiti dan Sanudin Selasa 26 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat menjelaskan terkait meninggalnya dua anggota DPRD Kabupaten Serang Sanggiti dan Sanudin Selasa 26 Maret 2024. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin /

Oleh karena itu dokter di RS Bayu Asih pun menduga yang bersangkutan meninggal karena penyakit tersebut. Setelah keduanya meninggal dunia, maka hak haknya sebagai anggota DPRD sudah terputus.

Uang Jasa Pengabdian

Adapun yang akan diberikan kepada dua almarhum tersebut berupa uang jasa pengabdian. "Itu ada aturan bupati tentang hak keuangan DPRD, besarannya untuk pak Sanudin uang representasi anggota Rp1.575.000 x 4 tahun, kalau uang duka gak ada," ucapnya.

Sedangkan untuk Sanggiti tidak diberi uang jasa pengabdian sebab masa jabatannya kurang dari satu tahun lantaran baru masuk dari jalur PAW. Uang jasa pengabdian juga akan diberikan kepada semua anggota DPRD yang tidak terpilih lagi."Diberikan sekaligus," katanya.

Kemudian untuk dua anggota DPRD itu juga sudah tidak mendapatkan gaji April. Sebab gaji bagi anggota DPRD dibayar diawal, dengan adanya surat kematian maka tidak dibayarkan lagi.

"Keluarga sudah tahu dan sudah disampaikan. Semua untuk hak hak keuangan di DPRD sudah teranggarkan karena kita mengacu pada PP dan perbup hak keuangan anggota DPRD," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x