Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, dalam rapat tersebut Mendagri menyentil sejumlah Penjabat di daerah yang memasang dan menggunakan jabatannya untuk berkampanye.
"Pokok dari rapat itu adalah memberikan informasi, bahwa semua penjabat tidak boleh ikut dalam pencalonan," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Serang 2024, Kandidat Wali Kota Manfaatkan Momentum Puasa Ramadan
Apabila Penjabat kedapatan atau berniat ingin maju mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, sesuai aturan harus mundur dari jabatannya saat ini.
Meski pun hanya sebatas Penjabat Kepala Daerah, namun jabatan tersebut menurut Yedi merupakan amanah yang harus dituntaskan.
"Ya itu, kalaupun mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya. Tidak boleh memakai fasilitas yang ada serta spanduk yang berhubungan dengan Pilkada. Ada beberapa daerah yang ditegur oleh Mendagri, dia mencalonkan sebagai kepala daerah, sementara dia adalah Pj," ucapnya.***