Pelaku Aditia berhasil diringkus di rumah kontrakan tempat pelaku Edi tinggal di daerah Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa sore. Namun pelaku lainnya yaitu Aldi tidak berada di kontrakan, begitupun di rumahnya di Kelurahan Kaligandu.
"Dua pelaku sudah ditangkap dan saat ini Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap Aldi yang melarikan diri," tandasnya.
Dalam pemeriksaan, Edi yang merupakan otak pembunuhan mengaku sakit hati terhadap korban. Didorong rasa sakit hati, Edi kemudian minta tolong dua rekannya untuk membantu menghabisi korban. Setelah mengeksekusi korban, ketiga pelaku berpisah.
"Korban dieksekusi pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 dengan menggunakan sebilah golok dan badik, yang selanjutnya dibuang daerah Pulau Cangkir, Tangerang," ujarnya.
Atas pengakuan itu, Tim Resmob kemudian membawa tersangka Edi untuk menunjukan lokasi barang bukti dibuang. Setiba di lokasi, pelaku Edi mencoba menyerang petugas. Karena dianggap membahayakan petugas, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
"Betul, tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena menyerang dan membahayakan anggota," tegas alumnus Akpol 2005 yang juga mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten.***