Setiap jumat diumumkan kepada para jamaah perolehan dan pengajuan pinjaman permudah persyaratannya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan di Baros Kabupaten Serang
"Tidak usah ada agunan, nah bagi jamaah yang tidak sanggup membayar ya bebaskan sebagai gorimin (orang yang banyak hutang-red)," katanya.
Prof Wawan juga minta agar Baznas harus gerak cepat mengatasi rentenir dengan modus bank keliling dengan cara melakukan pembebasan piutang gorimin.
"Dan selain itu wakil ralyat harus buat regulasi larangan untuk beroperasinya bank keliling," tegasnya.***